Struktur Organisasi

Posted on

Struktur Organisasi Program Studi Pendidikan Biologi

Sesuai dengan Permenristek dikti nomor 17 tahun 2015 tentang Statuta Untirta dan Permendikbud nomor 29 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Untirta, pengelola PS Pendidikan Biologi terdiri atas Ketua PS (Kaprodi) dan sekretaris PS (Sekprodi) selaku unsur pimpinan, para dosen selaku unsur pelaksana akademik      dan tenaga kependidikan selaku pelaksana administrasi. Struktur organisasi di PS Pendidikan Biologi disajikan pada Gambar

 

Deskripsi Tugas

         Deskripsi tugas dari Ketua PS, Sekretaris, dan Kepala laboratorium mengacu pada Renstra FKIP dan SK No 17 tahun 2015 tentang Statuta Untirta, selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:

A.1 Tugas/kewajiban Ketua Program Studi:

         a. Menyusun rencana kegiatan tahunan PS;

         b. Mengkaji dan menelaah kurikulum PS;

         c. Menyusun dan mendistribusikan matakuliah pada dosen;

         d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan perkuliahan;

         e. Mengadakan kerjasama dengan PS lain;

         f.  Berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan;

         g. Ketua PS bertanggung jawab kepada Dekan.

A.2. Tugas/kewajiban Sekretaris Program Studi:

        a.  Bersama Ketua PS menyusun rencana kegiatan tahunan;

        b.  Membantu Ketua PS menelaah kurikulum;

        c.  Membantu Ketua PS menyusun dan mendistribusikan mata kuliah;

        d.  Mengerjakan tugas kesekretariatan PS.

A.3. Tugas/kewajiban Kepala Laboratorium

        a.  Menyusun rencana kegiatan tahunan laboratorium;

        b.  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan praktikum mahasiswa;

        c.  Mengatur dan memelihara ruangan laboratorium, sarana dan prasarana;

        d.  Berusaha meningkatkan jumlah sarana dan prasarana fasilitas laboratorium;

        e.  Mengadakan kerjasama dengan institusi lain;

f. Kepala Laboratorium bertanggungjawab kepada Dekan, sedangkan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Kepala Laboratorium berkoordinasi dengan Wakil Dekan II.

A.4. Tugas/Kewajiban Tenaga Kependidikan PS

Menunjang kelancaran tugas ketua PS yang melaksanakan kegiatan administrasi dalam bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan alumni.  

A.5  Tugas/kewajiban Rumpun Bidang Ilmu

a. Mengkaji cakupan materi mata kuliah dalam rumpun bidang ilmu masing-masing

b. Mereview perangkat perkuliahan, seperti Rencana Pembelajaran Semester/RPS dan instrumen evaluasi pembelajaran setiap mata kuliah dalam rumpun bidang ilmu masing-masing, kemudian ketua rumpun bidang ilmu memvalidasi  perangkat perkuliahan tersebut

c. Mengarahkan tema tugas akhir sesuai dengan minat dan kemampuan mahasiswa